MANOKWARI,CAKAPNEWS.com- Pengurus Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat mendukung penuh surat rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Pergantian Antara Waktu (PAW) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) sisa waktu masa bhakti 2023-2028 dari Unsur Agama Katolik untuk mengantikan Almarhum Yonas Hindom.
Dalam surat rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong, dimana mengusulkan Aloysius B Yeum untuk mengisinya sesuai SK Keuskupan Manokwari-Sorong tertanggal 30 April 2025, sebab daftar tunggu dari unsur agama Katolik atas nama Agustinus Jules Nauw sesuai SK Pj Gubernur Papua Barat nomor 200.14/149/2023 tentang Penetapan Nama Anggota MRP-PB Penganti Antar Waktu juga berstatus almarhum.
“Kami dari Komda Pemuda Katolik mendukung surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait PAW MRP-PB, dimana menunjuk Aloysius B Yeum untuk mengantikan almarhum Yonas Hindom,” ungkap Sekretaris Komda Pemuda katolik Papua Barat, Vicentius Paulinus Baru dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (27/7/2025).
Menurut Paulinus, berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong nomor 33/V/2023 yang semula menetapkan nama Cyrillus Adopak dengan penetapan ulang dengan nomor 38/A.17/I/2024, sehingga telah mengeluarkan namanya dari daftar tunggu unsur Agama Katolik di MRP-PB.
“Kami mendukung surat pencabutan dari Keuskupan Manokwari-Sorong kepada saudara Cyrillus Adapok, dimana yang bersangkutan bukan lagi sebagai daftar tunggu di MRP-PB dan sekarang justru yang bersangkutan memiliki nama daftar tunggu di DPRD Jalur Pengangkatan Otsus,” katanya.
Paulinus menegaskan, pihaknya mendukung penuh surat rekomendasi dari Keuskupan Manokwari-Sorong dalam rangka PAW anggota MRP-PB dari unsur Agama Katolik yang telah diputuskan.
“Kami mendukung penuh sikap dari Gereja Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong yang merekomendasikan nama baru untuk menduduki jabatan PAW MRP-PB, guna menduduki kekosongan yang telah kosong pasca meninggalnya almarhum Yonas Hindom,” ujarnya.
Berikut ini 4 poin surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai berikut:
- Terima kasih kepada Gubernur Papua Barat yang tetap menghormati perundang-undangan yang berlaku dengan memberi kesempatan kepada Keuskupan Manokwari-Sorong untuk mengusulkan anggota MRP-PB pengganti antar waktu sisa masa bhakti 2023-2028 dari unsur Agama Katolik menggantikan almarhum Drs, Yonas Hindom.
- Anggota MRP-PB pengganti antar waktu seperti dimaksud poin 1 di atas diusulkan bapak Aloysius B Yeum, S.Ag untuk mengisinya sesuai surat keputusan Keuskupan Manokwari-Sorong tertanggal 30 April 2025, sebab daftar tunggu dari unsur agama Katolik atas Agustinus Jules Nauw sesuai Surat Keputusan Pj Gubernur Papua Barat nomor 200.14/149/7/2023 tentang Penetapan Nama Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Pengganti Antar Waktu juga berstatus almarhum.
- Bapak Cyrillus Adopak, SE., MM tidak ada nama dalam daftar tunggu dari Keuskupan Manokwari-Sorong, sebab Keuskupan telah mencabut surat nomor 33/V/2023 yang semula menetapkan namanya dengan penetapan ulang dengan nomor 38/A.17/I/2024, sebab ia tidak taat pada putusan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas mengeluarkan rekomendasi atau pencalonan, dampak ketidaktaatan inilah yang membuat pelantikan ibu Maria Imaculata Saimar tertunda, sejalan dengan itu Surat Keputusan Pj Gubernur Papua Barat sebagaimana tersebut di poin 2 di atas pun tidak mencantumkan namanya.
- Berdasarkan penjelasan poin 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan PERDASI nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Pemilihan Anggota MRP dan Masyarakat agama Pasal 24 UU. 21/2001, penganti antar waktu v pasal 22 ayat 1 dan 2, maka Pimpinan Agama Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong tetap mengusulkan Aloysius B Yeum, S.Ag sebagai calon anggota MRP-PB PAW dari unsur Agama Katolik. (*)
Komentar